Tentang Kami


Sekilas Sejarah JDIH Sekwan Papua Barat Daya

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat DPR Papua Barat Daya dibentuk sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIH Nasional, serta sebagai tindak lanjut dari pembentukan Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022.

Pembentukan JDIH di lingkungan Sekretariat DPR Papua Barat Daya Sesuai SK Nomor 100.3.6/25/ SETWAN-PBD/V/2025 Tentang pembentukan tim pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada Sekretariat DPR Papua Barat Daya bertujuan untuk mendukung pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum secara terpadu dan terintegrasi, khususnya dokumen hukum yang berkaitan dengan tugas dan fungsi legislatif di wilayah Provinsi Papua Barat Daya.

Seiring berjalannya waktu, JDIH Sekwan PBD terus berbenah dalam membangun sistem informasi hukum yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya. JDIH ini juga berfungsi sebagai pusat pelayanan informasi hukum berupa produk hukum daerah, risalah rapat, serta dokumen perundang-undangan lainnya yang dihasilkan oleh DPR Papua Barat Daya.

Dengan dukungan teknologi informasi dan komitmen terhadap pelayanan publik yang prima, JDIH Sekwan PBD menjadi bagian integral dari sistem pelayanan hukum nasional serta wujud nyata dari keterbukaan informasi publik di bidang legislasi daerah.